PROBOLINGGO -Disparitas (perbedaan) harga elpiji bersubsidi dan non-subsidi dimanfaatkan Nanang Ishak (35), warga Sumbertaman, Kota Probolinggo untuk mengeruk keuntungan. Caranya, elpiji bersubsidi disuntikkan ke tabung elpiji non-subsidi lalu dijual ke pasaran.
Langkah Nanang ini pun jelas-jelas melanggar kebijakan pemerintah atau UU Undang-Undang 22/2001 tentang Gas Bumi, sehingga merugikan negara dan konsumen. Atas dasar itu, pihak Polres Probolinggo akhirnya menggerebek kegiatan usaha itu, berikut mengamankan Nanang, untuk dijadikan tersangka.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto, mengatakan kasus ini terungkap karena laporan sejumlah warga yang mengaku dirugikan. ”Lumayan banyak selisih dan keutnungan yang diraup tersangka dengan memindahkan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Itu melanggar UU dan merugikan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/3) pagi tadi.
Saat ditangkap di rumah sekaligus toko pengecernya, Nanang masih menyimpan 30 tabung elpiji ukuran 12 Kg, dan 95 tabung elpiji ukuran 3 Kg. Semua tabung itu diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti, 4 regulator, 1 regulator modifikasi, 7 tutup regulator, 1 tang, 1 obeng, dan 3 pipa suntik.
Di sela-sela pemeriksaan, Nanang sempat memeragakan cara memindahkan gas elpiji subsidi (3 kg) ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dengan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.
Dia pun mengaku melakukan karena tergiur dengan keuntungan yang bisa diraup. Kalkulasinya, dengan empat tabung elpiji subsidi seharga Rp 52 ribu,--asumsi Rp 13 ribu per tabung, lalu dipindah ke sebuah tabung nonsubsidi (12 kg) maka bisa dijual seharga Rp 75 ribu. Sehingga dia bisa memperoleh keuntungan dari selisih penjualan Rp 23 ribu.
Selain menggunakan regulator modifikasi, Nanang juga memeragakan, pemindahan elpiji dengan menggunakan sepotong pipa aluminium. Potongan pipa dari antena TV itu menyalurkan elpiji secara langsung.
Lebih lanjut, tersangka mengaku menekuni bisnis ’haram’ itu baru sebulan. Pihak polisi pun tak percaya begisaja saja, bahkan diduga kegiatan ’suntik menyuntik’ elpiji itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. ”Polisi saja butuh waktu sebulan untuk mengungkapnya,” ujar Kapolresta Agus.
Kasus ini terungkap dari keluhan sejumlah warga yang membeli elpiji ke toko pengecer NI di Kel. Sumbertaman, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo. ”Ada warga yang kegat, mosok elpiji ukuran 12 kilogram baru dipakai lima hari sudah habis,” ujar AKBP Agus Wijayanto.
Selain menyulap elpiji, tersangka Nanang melakukan kecurangan lain. Elpiji suntikan di tabung ukuran 12 Kg tidak diisi penuh, tetapi dikurangi. ”Rata-rata kurang sebanyak 2 kilogram. Segelnya pun dipalsukan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Agus I. Supriyanto, menimpali.
Bisa jadi elpiji ukuran 12 Kg oleh NI hanya diisi 3 Kg sehingga saat digunakan cepat habis. ”Atau saat pengisian banyak elpiji yang bocor ke udara, sehingga yang masuk ke dalam tabung tinggal sedikit,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penyidikan kasus ini, Nanang dijerat pasal berlapis,-- pasal 24 ayat 1 UU 5/1984 tentang Perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, dan pasal 53 sub huruf 1 Undang-Undang 22/2001 tentang Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. isa-surabaya post
0 komentar:
Posting Komentar